Sedangkan Pasal 127 UU Narkotika menyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun. Namun, undang-undang juga memberikan ruang bagi rehabilitasi sebagai alternatif dari hukuman penjara bagi pemakai yang mengaku kecanduan dan bersedia menjalani pengobatan,” jelasnya. 如果您精通本領域,又能清楚地將來源語言翻譯為中文,歡迎您協助校訂翻譯。原文参见维基数据... https://christl295swa7.mywikiparty.com/user